Update Vina Cirebon: Fakta-Fakta Baru Sidang Pra Peradilan Pegi 'Perong' Ibarat Dagelan

Update Vina Cirebon: Fakta-Fakta Baru Sidang Pra Peradilan Pegi 'Perong' Ibarat Dagelan

'Guyon' Sidang Pra Peradilan Pegi 'Perong' ibarat dagelan--

"Mudah-mudahan sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas," ucap Kartini.

Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi. Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.

"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujarnya.

 

3. Perbedaan Ciri-ciri DPO

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Disebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024 dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

 

4. Penetapan Tersangka Salah Orang

Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya.

BACA JUGA:Berkas Pegi Setiawan Alias Perong Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: