Pelakon Video Viral 'Mama Lagi Mau', Ibu Baju Oren Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Pelakon Video Viral 'Mama Lagi Mau', Ibu Baju Oren Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Jatanras Polda Metro Jaya ungkap Pelakon Ibu Baju Oren Tertangkap!--

Peringatan kepada pemilik media sosial untuk selalu bijaksana dalam melakukan tindakan. Bisa jadi, tindakan yang kamu pilih melanggar undang-undang dikarenakan sudah adanya UU ITE yang menjelaskan hukuman penyebaran pornografi di internet.

 

Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Selanjutnya, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.***(Rafi Adhi Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: