Resmi! Proses Naturalisasi Calvin Verdonk Disetujui Komisi III DPR, Peluang Main Indonesia vs Filipina?
Calvin Verdonk saat berjabatan tangan dengan Erick Thohir -Foto: Screenshot Instagram/@c.verdonk-
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Proses naturalisasi Calvin Verdonk telah resmi disetujui oleh Komisi X dan III DPR RI pada 3 Juni 2024.
Pernyataan tersebut dipastikan usai Komisi III DPR RI memberikan persetujuan rekomendasi naturalisasi kepada dua calon pemain timnas Indonesia yaitu Calvin Verdonk dan Jens Raven.
Sementara caalon pemain naturalisasi Jens Raven (FC Dordrecht) bergabung secara daring karena sedang berada di Perancis untuk mengikuti Turnamen Toulon 2024 bersama timnas U20 Indonesia.
Naturalisasi merupakan sebuah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dapat dilakukan dengan naturalisasi murni, dan naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.
Rapat Kerja Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat melakukan persetujuan di ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Jakarta pada 3 Juni 2024.
"Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Pangeran, dilansir dari laman resmi kemenkumhan.go.id.
BACA JUGA:
- Jelang Indonesia Open 2024, Gregoria Siap Perang Saudara dengan Putri KW di Putaran ke 6
- Terungkap, Ini Penyebaab Kenaikan Harga Tiket Indonesia Open 2024
"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Saat ikut sidang, pemain kelahiran Belanda tersebut menggunkan batik yang mendominasi warna hitam.
Bek kiri NEC Nijmegen saat ini sudah dipanggil Timnas Indonesia untuk melakukan training camp (tc) bersama skuad garuda lainnya.
Meskipun Calvin Verdonk belum resmi menjadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia, namun tc dilakukan dikarenakan panggilan dari Shin Tae-yong.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzahar memgatakan, Calvin Verdonk dan jens Reven telah memenuhi sarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian kesempatan bagi Calvin Verdonk untuk dapat memperkuat timnas Indonesia lawan Filipina masih terbuka lebar.
Apabila proses naturalisasi rampung hingga ke tahap pergantian federasi, meskipun telah disetujui oleh Komisi III DPR namun selanjutnya masih ada tahap untuk menunggu surat keputusan presiden (Keppers), sumpah WNI, pembuatan KTP dan paspor dan juga pindah berkas federasi dari Belanda (KNVB) ke Indonesia (PSSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: