Banyak Dipalsukan, Polisi Ungkap Perbedaan SIM Asli dan SIM Palsu
Ilustrasi perbedaan SIM Asli dan SIM Palsu--ist
"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," tambah Firman.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: