Fakta Baru, Pemeran Video Viral Asusila 'Enak Yank' UNJA Ternyata Suami Istri

Fakta Baru, Pemeran Video Viral Asusila 'Enak Yank' UNJA Ternyata Suami Istri

Tangkapan layar Video syur Mahasiswa Unja yang viral--

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video skandal keduanya dapat dipidana," kata Anggi, pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.

Lantas bagaimana tanggapan mu mengenai video tersebut?

Apakah sebatas opini publik atau pembelaan semata agar terlepas dari jerat hukum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: