Subsidi Biskita Disetop, Komisi III DPRD Kota Bogor: Terasa Memberatkan

Subsidi Biskita Disetop, Komisi III DPRD Kota Bogor: Terasa Memberatkan

Subsidi Biskita Kota Bogor disetop--lovelybogor.com

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menstop subsidi layanan Buy The Service (BTS) Biskita mulai 2024 ini.

Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menanggung beban subsidi Biskita pada empat koridor yang mencapai Rp56 miliar per tahunnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, H Zenal Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan (PTP).

"Biskita adalah salah satu alat transportasi umum yang digunakan masyarakat lantas bagaimana kelanjutannya bila subsidi distop. Ini juga akan berimbas pada program konversi angkutan kota (angkot)," ujar H Zenal kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024

Menurut dia, subsidi Rp56 miliar per tahun yang dibebankan kepada Pemkot Bogor sangat berat. Sebab, Kota Bogor masih memiliki sektor-sektor yang harus menjadi prioritas. Di antaranya, kesehatan dan sarana prasarana pendidikan.

BACA JUGA:

"Masih banyak bangunan sekolah yang perlu diintervensi APBD. Jangan sampai sektor lain menjadi korban akibat Biskita. Solusinya mesti kita pikirkan bersama," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin (ZM) meminta Pemkot Bogor memikirkan dengan matang perihal pemberian subsidi Rp56 miliar bagi program BTS. Apalagi, hingga kini publik belum mengetahui berapa sharing profit yang didapat oleh PTP dari Biskita.

"Kita sama-sama ketahui dalam program Biskita ada Kodjari, bukan hanya PTP. Sampai sekarang belum ada juga laporan soal pendapatan ke DPRD," katanya.

Politisi PPP ini menegaskan, apabila tujuan utama keberadaan Biskita untuk pelayanan kepada masyarakat, maka jangan sampai merugikan dan meminta subsidi. 

"Subsidi Rp56 miliar per tahun itu sangat berat. Masih banyak sektor lain yang harus jadi prioritas," ucapnya.

Kata ZM, meski kebijakan subsidi sudah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi. Namun, nominal yang mencapai Rp56 miliar sangat berat.

BACA JUGA:

"Pemkot saja tiap tahun saat rapat Badan Anggaran selalu melakukan refosushing anggaran. Sekarang ditambah harus subsidi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: