Segera Cair, Ini Golongan PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 2024, Siapa Saja?

Segera Cair, Ini Golongan PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 2024, Siapa Saja?

Ilustrasi golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 menurut PP No.14 tahun 2024-ilustrasi-berbagai sumber

Berikut ini tunjangan yang didapatkan PNS pada gaji ke-13:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Tunjangan Gaji ke-13 2024 Pensiunan

Berikut ini tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS dalam gaji ke-13 bagi adalah:

  • Gaji/pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun. 

BACA JUGA:Gigit Jari! Kepala Desa dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Begini Penjelasan Tito Karnavian

BACA JUGA:Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I Sampai IV, Ternyata Sampai Rp6,3 Jutaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. 

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: