Heboh! MNC Group Larang Nobar Piala Asia U23 Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Terancam Sanksi Pidana

Heboh! MNC Group Larang Nobar Piala Asia U23 Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Terancam Sanksi Pidana

MNC Grup larang nobar semifinal Piala Asia U23 2024-Foto: Screenshot Instagram/@marselinoferdinan10-

Berikut ini isi lengkap dari pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak MNC Group diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa MNC Group adalah satu-satunya pemegang hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa hanya MNC Group dan/atau Asian Football Confederation (AFC) yang mempunyai hak untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun  juga DILARANG:

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.

Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: