Heboh, Mahasiswa PTN di Bandar Lampung Ditangkap Polisi dengan BB 2 Kg Ganja Siap Edar

Heboh, Mahasiswa PTN di Bandar Lampung Ditangkap Polisi dengan BB 2 Kg Ganja Siap Edar

Mahasiswa PTN Bandar Lampung simpan 2 kg ganja kering yang siap edar telah diamankan polisi.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar. 

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada 24 Maret 2024 malam disebuah rumah salah satu kerabatnya di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.  

"Saat diringkus, petugas menemukan 1 buah tas warna coklat berisi 3 bungkus plastik berisi daun ganja kering," ucap Kompol Gigih Andri Putrantopada pada Senin, 15 April 2024.

Adapun rincian barang bukti yang ada di dalam tas pelaku diantaranya 1 plastik coklat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.

BACA JUGA:

"Ada 2 bungkus plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh. 1 plastik lagi ada 100 paket daun ganja siap edar," tuturnya.

Pelaku IS ini mampu meraup keuntungan sebesar Rp 5 Juta jika semua barang habis terjual. IS ini menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial (medsos). Pelaku menjual paket kecil seharga Rp 150 Ribu.

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.

“Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual” ujar Gigih. Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.

“Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: