ASN Mudik Diminta Jangan Buru-Buru Balik, Boleh WFH 16-17 April 2024

ASN Mudik Diminta Jangan Buru-Buru Balik, Boleh WFH 16-17 April 2024

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.-Foto: Instagram.com/@muhadjir_effendy-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemerintah memberikan kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) untuk kerja dari rumah (WFH) pada 16-17 April 2024.

Dengan begitu, mereka bisa menunda kepulangan, sehingga tidak menyamai jadwal arus balik non ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy usai membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali, Sabtu 13 April 2024.

BACA JUGA:Pj Heru Budi Ingatkan ASN Pemprov DKI Tidak Perpanjang Libur Lebaran

"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Apabila memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.

"Itu untuk ASN. Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari," tuturnya.

BACA JUGA:Awas, Perhatikan Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Jalur Darat Berikut Ini

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024. 

Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu 13 April 2024.

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: