Siap-siap Terima THR, Simak Batas Terakhir Pembayaran

Siap-siap Terima THR, Simak Batas Terakhir Pembayaran

7 Cara Bijak Mengelola Uang THR -ilustrasi-Foto : freepik.com

Adapun, bagi perusahaan yang telah mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan internal yang lebih menguntungkan daripada ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, maka besaran THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh akan sesuai dengan yang telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

BACA JUGA:

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker mengajukan permintaan kepada gubernur serta seluruh jajaran di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan-perusahaan di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga memberikan imbauan kepada perusahaan agar melaksanakan pembayaran THR keagamaan lebih awal dari jatuh tempo kewajiban pembayaran THR tersebut.

Disamping itu, Menaker juga menginstruksikan kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini akan terintegrasi melalui website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi mengenai perhitungan THR kepada para peserta yang mengajukan pengaduan, baik secara fisik melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring. 

Untuk mendapatkan layanan secara daring, masyarakat dapat mengakses situs poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08119521151.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: