Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Bersama Ramadan 1445 H
Pj. Wali Kota Bekasi Ajak Aparatur Kuatkan Komitmen dan Tingkatkan-Foto: Istimewa/Humas Pemkot Bekasi-
3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:
Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.
4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa *DITUTUP (tidak ada Aktivitas)* 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: