KPU Tegaskan Tidak Akan Hentikan Sirekap, Transparansi Tetap Berjalan

KPU Tegaskan Tidak Akan Hentikan Sirekap, Transparansi Tetap Berjalan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memimpin perkembangan Pemilu 2024 di Media Center, KPU, Jum'at 23 Februari 2024.-Foto: Instagram.com/@kpu_ri-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Ketua KPU Hasyim Asyari megatakan, apabila Sirekap dihentikan, maka publik tidak bisa mengetahui situasi hasil penghitungan suara. Hal ini bertujuan agar akses informasi penghitungan suara di TPS dapat dilihat secara transparan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa foto asli formulir C.Hasil plano dari tempat pemungutan suara (TPS) akan terus diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Bahkan, akan tetap bisa diunduh. KPU melakukannya agar semua pihak dapat menjadikannya basis penghitungan suara secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilihan umum (pemilu) maupun pemantau.

Dengan adanya akses ke Sirekap publik dapat melihat proses perhitungan suara mulai dari tingkat kecamatan. Jika Sirekap ditutup ataupun diberhentikan ke depannya hanya pihak TPS saja yang dapat melihat hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:

"Intinya untuk foto, Formulir C Hasil Plano yang ada di TPS, itu akan kami unggah terus," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia pun memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan, meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem.

"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," katanya lagi.

Sementara bagi pemantau pemilu, Formulir Model C1-Plano di Sirekap itu dapat jadi basis penghitungan yang dilakukan secara mandiri. Hal itu bisa menjadi bekal pemantau pemilu menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.

"(Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim pula.

Apabila Sirekap ditutup, katanya lagi, maka hanya pihak tertentu saja yang memegang Formulir Model C1-Plano dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujar Hasyim lagi.

BACA JUGA:

Hasyim mengakui, publikasi data perolehan suara di dalam Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: