Ketahui Ciri Ciri dan Cara Mengatasi WhatsApp Anda Disadap, Lindungi Privasi Anda Mulai Sekarang

Ketahui Ciri Ciri dan Cara Mengatasi WhatsApp Anda Disadap, Lindungi Privasi Anda Mulai Sekarang

Fitur baru WhatsApp: Batas pin chat hingga 5 kontak untuk sematkan pesan penting --Dok:Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - WhatsApp kini telah menjadi salah satu aplikasi komunikasi terpopuler saat ini. Melalui aplikasi WhatsApp (WA) kita bisa berbagi informasi yang sifatnya pribadi ataupun urusan pekerjaan.

Namun sayangnya, di masa sekarang ini banyak modus kejahatan baru yang dilancarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Bahkan semakin modernnya teknologi, aplikasi WhatsApp bisa juga disadap oleh orang-orang yang memiliki tujuan tertentu.

Seperti ingin mengintai dengan mencari tahu aktivitas pengguna sekaligus menggali informasi berharga dari nomor WhatsApp yang dituju.

BACA JUGA:Block Shurtcut, Fitur Baru Whatsapp Blokir Chat Spam dari Notifikasi

BACA JUGA:Mark Zuckerberg Hadirkan 4 Fitur Baru di WhatsApps Channel, Mulai Polling Hingga Voice Notes

Modus kejahatan di WhatsApp yang kerap terjadi adalah penyadapan dengan metode social engineering. Umumnya peretas akan login WhatsApp menggunakan nomor pengguna, kemudian mereka akan mengelabui pengguna lewat pesan agar pengguna mau mengirimkan kode OTP.

Dan apabila pengguna mengikuti instruksi tersebut, akun WhatsApp miliknya akan diambil oleh peretas.

Kode OTP berfungsi untuk verifikasi akun saat login ke aplikasi WhatsApp. Sayanganya masih banyak pengguna yang belum begitu paham soal pengamanan akun sehingga kerap tak sadar akunnya tengah disadap.

Nah untuk kalian para pengguna aplikasi WhatsApp sangat penting untuk mengenail tanda-tanda bahwa WA kalian sedang disadap.

Berikut ciri-ciri:

1. Akun WhatsApp keluar tiba-tiba

Jika nomor WhatsApp digunakan pada perangkat lain, maka akun WhatsApp pengguna akan keluar dengan sendirinya. Sebab, WhatsApp tidak bisa digunakan pada dua ponsel bersamaan.

2. Mendapat kiriman OTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: