Kemnaker Dorong Pengusaha Terapkan Upah Berbasis Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan diketahui telah kembali menggelar Bimbingan Teknis Pengupahan Berbasis Produktivitas-Istimewa/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan diketahui telah kembali menggelar Bimbingan Teknis Pengupahan Berbasis Produktivitas pada (21/2) di Mojokerto, Jawa Timur.
Bimtek diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa menyatakan bahwa lewat Bimtek ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).
"Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas," ucap Ida saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas.
Ida melanjutkan, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.
"Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," ucap Ida. (Bianca Chairunisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: