CSIS Konfirmasi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Quick Count: Demokrasi Masih Pilihan Terbaik
Prabowo-Gibran kampanye terbuka di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA), Kota Bandung, Kamis (8/2)-Istimewa-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hasil Pemilu 2024 versi hitung cepat (quick count) beberapa lembaga menunjukkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) bahkan memastikan kemenangan itu bisa diraih dalam sekali putaran.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes menganalisa kemenangan itu sebetulnya sudah diprediksi jika melihat dari tren elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus melejit jelang Pemilu 2024.
Ia juga mengatakan keunggulan paslon tersebut terlihat dari hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei.
"Hasil quick count (QC) atau hitung cepat sejumlah lembaga survei mengonfirmasi kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di kisaran 57-58 persen," kata Arya melalui keterangan resmi, Rabu (21/2).
BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat dari MBZ via Telepon, Disapa dengan Panggilan ‘My Brother’
Tidak hanya memenangkan Pilpres, Arya juga mengatakan torehan angka yang diraih keduanya menjadi yang tertinggi dari angka kemenangan yang pernah dicapai capres-cawapres di era sebelumnya.
"Dengan torehan tersebut hampir dipastikan pemilu presiden akan berlangsung dalam satu putaran. Rekor tersebut berhasil memecahkan capaian Presiden Joko Widodo sebesar 55,50 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 silam," jelas Arya.
Adapun berdasar estimasi perolehan suara yang didapat berdasar dari quick count, yang digelar CSIS bersama Cyrus Network (CN), suara untuk Prabowo-Gibran nyaris memimpin di semua wilayah Tanah Air.
Tidak tanggung-tanggung, angka dukungan untuk paslon usungan Koalisi Indonesia Maju terpaut hingga puluhan persen, dibanding paslon lainnya.
Arya menyebut capaian itu telah memenuhi syarat kemenangan dalam Pilpres yang termuat dalam Pasal 6 (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa 'Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden'," paparnya.
Lebih lanjut, Arya juga menjelaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dipengaruhi oleh sejumlah hal. Salah satunya terlihat dari angka split-ticket voting yang terjadi pada pendukung partau koalisi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kondisi tersebut tentu menguntungkan Prabowo. Ia tidak hanya mendapatkan suara dari basis partai pendukungnya, tetapi juga mendapatkan suara dari partai koalisi lainnya," ucap Arya.
BACA JUGA:Resmi! Jokowi Lantik Agus Harimurti Yudhoyono Jadi Menteri ATR/BPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: