DPRD Minta Hitung Manual, KPU Kota Bogor Hentikan Sementara Real Count

DPRD Minta Hitung Manual, KPU Kota Bogor Hentikan Sementara Real Count

KPU Kota Bogor diminta untuk hentikan real count Sirekap karena dianggap tidak sesuai dengan data asli yang diinput petugas-Foto: Ilustrasi/Dok/KPU Kota Bogor-

BOGOR, RADARPENA.CO.ID- Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau perhitungan riil (Real Count) di Kota BOGOR, dikabarkan mendapatkan skorsing atau dihentikan sementara oleh pihak KPU pusat. 

Informasi tersebut pun diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Sabtu 17 Februari 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Endah, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). 

BACA JUGA:Kepala Otorita IKN: Jakarta Akan Jadi Kota Bisnis

Di mana, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.

"Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu," ungkap Endah.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Pernah Tangani Pembatalan Pemilu di MK yang Terbukti Curang

Lebih lanjut, Endah menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. 

Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.

Saat ini, Endah pun sedang berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini.

"Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai," tutup Endah.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap karena memicu spekulasi dugaan penggelembungan suara ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan "Jika KPU serius mau menggunakan Sirekap, maka semestinya sistem penghitungan dari Sirekap selesai pada waktu yang sama saat tempat pemungutan suara ditutup".

Tapi yang terjadi, kata Kaka, hingga Jumat (16/02) pukul 17:30, progres penghitungan suara Sirekap untuk Pilpres masih 60, 49%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: