Usulan Naik Pangkat bagi PNS Bertambah Menjadi 6 Kali,Berapa Besar Total Gajinya?

Usulan Naik Pangkat bagi PNS Bertambah Menjadi 6 Kali,Berapa Besar Total Gajinya?

BKN memberlakukan aturan terbaru berupa periode kenaikan pangkat menjadi enam kali terhitung Januari 2024 Foto : Radar Kepahiang : Disway --

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebut Azwar, yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. 

Saat masih dalam dua periode, kenaikan pangkat bisa dilakukan pada setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun setelah dikeluarkan aturan baru menjadi enam periode sehingga kenaikan pangkat dapat diusulkan setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.

Tetapi, yang perlu ditegaskan adalah, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali, tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BKN menerbitkan, sebuah Peraturan yang berisikan kemudahan kenaikan pangkat menjadi enam periode di Peraturan BKN  No. 4/2023 tentang periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian semua itu ditegaskan lagi dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN  No. 16/2023 tentang penjelasan atas periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2023 lalu. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: