Dugaan Kecurangan Pemilu di Kota Jayapura, Bawaslu Papua Mulai Investigasi
Ketua dan anggota Bawaslu Papua datang tinjau langsung ke beberapa TPS di Jayapura yang terdapat indikasi pelanggaran Pemilu 2024.--Bawaslu Papua
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bawaslu Papua sedang menginvestigasi dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kota Jayapura, dengan menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilhan Umum (Panwaslu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ya ada sejumlah dugaan pelanggaran itu yang nantinya kita menunggu teman-teman pengawas TPS," kata Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin dikutip dari Detikcom.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi di berbagai TPS di distrik dan kelurahan di Kota Jayapura.
Beberapa pelanggaran melibatkan calon pemilih yang tidak mendapatkan haknya karena tidak mendapat pemberitahuan, sehingga mereka tidak diizinkan mencoblos meskipun terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Dalam konteks pelanggaran di TPS Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, terdapat dugaan serius terkait surat suara yang tidak diserahkan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:
- Unggul Hitung Cepat, Prabowo Pidato di Istora Senayan dan Ditutup dengan Joget
- KPU Tegaskan Quick Count Bukan Hasil Perhitungan Resmi Pemilu 2024
- PDI-P Akan Jalin Komunikasi dengan Tim AMIN
Pelapor menyebutkan bahwa beberapa surat suara tidak diberikan kepada pemilih DPT di salah satu TPS di sekitar Entrop.
"Misalnya laporan di salah satu TPS di sekitaran Entrop bahwa dugaannya bahkan itu beberapa surat suara tidak diberikan kepada pemilih DPT," imbuhnya.
Selain itu, ada laporan tentang pelanggaran lain, yaitu pemberian hanya satu lembar surat suara kepada pemilih, sementara seharusnya setiap pemilih DPT seharusnya mendapatkan lima lembar surat suara.
Ketidaksesuaian ini menciptakan ketidakpastian dalam integritas pemilihan di wilayah tersebut.
Hardin, yang memberikan keterangan, menegaskan bahwa pemilih DPT hanya menerima satu surat suara, sedangkan empat surat suara lainnya tidak diberikan, melanggar prinsip kelengkapan lima surat suara untuk setiap pemilih.
BACA JUGA:
- Media Asing Khawatir Demokrasi di Bawah Prabowo-Gibran, Soroti Klaim Kemenangan Quick Count
- Situsnya Sempat Down di Hari-H Nyoblos, KPU: Ada Ratusan Juta DoS itu Menyerang
Hardin menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait segel kotak suara yang rusak di TPS.
Meskipun demikian, ia menyatakan komitmennya untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: