Jangan Senang Dulu, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Pilpres Dimenangi Satu Putaran

Jangan Senang Dulu, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Pilpres Dimenangi Satu Putaran

Hasil penghitungan cepat atau Quick Count pemilu 2024-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hasil penghitungan cepat atau Quick Count pemilu 2024 yang di gelar hari ini, 14 Februari 2024 menempatkan pasangan Prabowo-Gibran unggul sementara dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

Ya, perolehan suara sementara Prabowo-Gibran ini unggul di semmua lembaga survei yang diakui oleh Komisi Penyelengggara Pemilu Umum (KPU).

Sesuai dugaan pada survei sebelumnya, pasangan Prabowo-Gibran kini memperoleh raihan suara sangat tinggi hampir menyentuh 60 persen.

Lantas, apakah perolehan suara itu dapat diklaim sebagai kemenagan mutal dengan hanya satu putaran?

BACA JUGA:Unggul di Semua Lembaga Survei, Prabowo-Gibran: Tetap Rendah Hati dan Tak Boleh Jumawa!

BACA JUGA:Pantau Hasil Pemilu 2024, Berikut Link dan Cara Cek Real Count KPU

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, paslon capres dan cawapres harus memenuhi tiga syarat untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran. 

Berikut Tiga syarat yang harus dipenuhi:

1. Paslon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres. Artinya, salah satu paslon harus mendapatkan minimal 102,403,612 suara atau separuh lebih satu dari total 204.807.222 pemilih yang telah disahkan KPU. 

2. Paslon terpilih harus memenangi lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia saat ini.

3. Kemenangan paslon terpilih dari minimal 20 provinsi di atas, sedikitnya harus meraup lebih dari 20% suara di setiap provinsinya.

BACA JUGA:Hasil Hitung Cepat Poltracking Indonesia: Perolehan Suara Prabowo Unggul Jauh dari Anies dan Ganjar

BACA JUGA:Usai Nyoblos, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Wartawan yang Meliputnya Semasa Kampanye

Jika salah satu paslon tidak bisa memenuhi syarat di atas, maka putaran kedua Pilpres akan dilakukan terhadap dua paslon dengan perolehan suara terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: