Sah! Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Presiden Jokowi buka suara soal embangunan Kereta Cepat Brunei-IKN--Sekretariat Kabinet
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan Hari Libur Nasional pada tanggal 14 Februari 2024 dalam rangka pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan libur nasional secara resmi diterbitkan melalui surat edaran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatagani oleh Presiden Jokowi.
"Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional," bunyi Kepres yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi DIY
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Indonesia-Tanzania Sepakat Perkuat Kerjasama di Sejumlah Bidang
Dengan penetapan Hari Libur Nasional pada Rabu, 14 Februari 2024, pemerintah ingin memberikan kesemoatan kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah layak dan berhak untuk menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi Pemilu 2024 yang hanya berlangsung 5 tahun sekali ini.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," jelasnya dalam surat Kepres RI tersebut.
Keppres hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: