Petani Tiba-Tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar, Pernah Pakai Perantara Urus Sertifikat
Petani di Bekasi bersama anaknya menunjukkan dokumen-dokumen yang diduga palsu hingga terjadi utang dengan jaminan bank Rp 4 miliar, Rabu 16 Januari 2024-Foto : Facebook -
Karyan mengungkapkan, SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicil.
Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah 4 kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.
“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar. Bapak saya cuma seorang petani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: