Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord Luhut'
BACA JUGA:
- Debat Panas! Skor Rendah Diberikan Pada Kemenhan oleh Ganjar dan Anies
- Bencana Longsor Subang Menelan Korban Jiwa, 1 Orang Tewas 11 Luka Ringan
- Ricuh! GDA 2024 di Jakarta Dikritik Netizen, Diduga Ulah Fansite Korea Selatan?
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang vonis Haris dan Fatia akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: