Tegas Yusril: Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat Melampaui Kewenangannya

Tegas Yusril: Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat Melampaui Kewenangannya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu. 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day pada 3 Desember 2023 lalu.

Batasan wewenang Bawaslu menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.

Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 4 Januari 2024, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”,yang  merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. 

BACA JUGA:

 

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Yusril.

 

Bahkan Yusril sangat menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. 

Lebih lanjut lagi, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan argumen hukum dengan sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016.

Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. 

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Lebih-lebih, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

 

Sementara, pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: