Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lakukan Kegiatan Politik Saat Car Free Day

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lakukan Kegiatan Politik Saat Car Free Day

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya, Jumat 29 Desember 2023. 

Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: