Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu adalah adanya pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pengawas TPS bertugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara agar berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Mereka juga berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.
Syarat dan Berkas Pendaftaran
Bagi Anda yang berminat menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat dan berkas pendaftaran yang perlu Anda penuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan dalam pendaftaran pengawas TPS Pemilu:
BACA JUGA:
- Mau Pindah TPS Pencoblosan di Pilpres 2024? Bisa, Begini Syarat dan Ketentuannya
- Pemkot Bandung Bakal Bangun Sejumlah TPS Terpadu
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia Minimal 21 tahun.
- Tidak Terikat Keanggotaan Partai Politik.
- Mendaftar di TPS Tempat Tinggal.
- Lulus Seleksi Administrasi.
- Tidak Terlibat dalam Konflik Kepentingan.
- Mengikuti Pelatihan Pengawasan TPS.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen Persyaratan
Sementara itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran pengawas TPS 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP).
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan.
- menunjukkan ijazah asli.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Pernyataan bermeterai.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Adapun, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022. Berikut adalah perincian gaji pengawas TPS 2024:
- Gaji pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024: Rp 750 ribu per bulan
- Gaji pengawas tempat pemilihan suara Pemilu 2024: Rp 1 juta per bulan
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Jadi, pastikan Anda terus memantau informasi dari KPU atau KPUD setempat mengenai jadwal dan persyaratan pendaftaran.
Menjadi pengawas TPS adalah tanggung jawab yang besar dalam upaya menjaga integritas dan kejujuran suatu Pemilu.
Dengan memenuhi syarat-syarat pendaftaran dan melengkapi berkas yang diminta, Anda dapat berperan aktif dalam menjaga proses pemilu yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: