PUPR Kaji KPR Flat 35 Tahun, Skema Siap Tinggal Tunggu Project

PUPR Kaji KPR Flat 35 Tahun, Skema Siap Tinggal Tunggu Project

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) tengah menggodok skema kredit pemilikan rumah (KPR) flat dengan jangka waktu hingga 35 tahun.

Pada 29 Desember 2023, DJPI, Herry Trisaputra Zuna menuturkan, kajian atau skema tenor panjang mencapai 35 tahun dan suku bunga flat tersebut dilakukan untuk mengefisienkan skema KPR saat ini.

Flat 35 tersebut masih masuk dalam tahap kajian.

Sebab dalam kaitannya bagaimana membuat KPR yang efisien berarti makin sedikit uang (yang dikeluarkan) pemerintah tapi jumlahnya (penyalurannya) besar.

Herry juga menuturkan bahwa skema bunga flat 35 tahun diadopsi dari skema pemberian KPR di Jepang.

Namun, hingga saat ini kepastian jangka tenor selama 35 tahun masih terus didiskusikan.

BACA JUGA:Warga Depok Harap Waspada! Kejadian di Perumahan Taman Jaya,Curanmor Berkeliaran

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur, Bank Mandiri Salurkan Kredit kepada Supplier/Subkontraktor JMTM Rp 100 Miliar

Dalam menyukseskan hal tersebut, Herry mengaku pemerintah telah melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah bank penyalur.

Nantinya tanggungan bunga yang dibebankan ke kreditur akan sama besarannya sepanjang 35 tahun.

Skema sudah ada, tetapi yang diharapkan di tahun 2024 adalah sudah ada pilot atau project, lalu nanti akan bisa diusulkan ke Kementerian Keuangan.

Jika hal itu sudah terjadi, flat 35 artinya sudah terbentuk dan hanya perlu dibuatkan tenornya.

Program flat 35 menjadi salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Sejumlah rumusan program di sektor perumahan tersebut dilakukan seiring dengan komitmen pemerintah dalam menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 tercatat mencapai 12,71 juta rumah tangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: