Harun Masiku Telah Meninggal atau Dibiayai Dalam Persembunyian? Bertahan Buron 1081 Hari

Harun Masiku Telah Meninggal atau Dibiayai Dalam Persembunyian? Bertahan Buron 1081 Hari

"Jadi dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini, maka menurut saya itu (Harun masiku,red) sudah meninggal," sambung Boyamin. 

Sementara menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Harun Masiku memiliki donatur atau penyuplai dana selama dalam persembunyian. 

Yudi pun mendesak penyidik KPK mencari tahu pihak donatur tersebut.

"Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya , kita mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang menyuplai," kata Yudi.

Dengan mencari tahu pihak penyuplai tersebut, Yudi meyakini penyidik KPK bisa menemukan titik terang mengenai keberadaan Harun.

"Ingat loh, dia kan sama kayak kita selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhannya, sandang, pangan, papan lah," ucap dia.

Diketahui, KPK kembali membuka kasus Harun dengan memeriksa Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Kamis, 28 Desember 2023. 

KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis 28 Desember 2023.  

Wahyu merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Usai diperiksa, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik. 

Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.

"Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: