Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Kota Depok, Cek Syarat dan Lokasi Pelayanannya

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Kota Depok, Cek Syarat dan Lokasi Pelayanannya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tes Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat,.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: