Kasus DP Rumah 0 Rupiah, Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp256 Miliar

Kasus DP Rumah 0 Rupiah, Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp256 Miliar

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang ketiga dakwaan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 256 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 14 Desember 2023.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, itu didakwa melakukan tindakan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar, terkait pengadaan lahan di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Yoory yang telah mengakibatkan kerugian negara dengan seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana laporan dari hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

BACA JUGA:Ketua KPK Resmi Tersangka Korupsi, Berikut Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Firli Bahuri

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Diketahui, Yoora melakukan tindakan korupsi atas pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada tahun 2018 hingga 2019.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK menyebut Yoory melakukan korupsi bersama Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, dan juga Direktur Operasional Tommy Adrian.

Dari hasil pengadaan lahan tersebut, Yoory mendapat keuntungan sebesar Rp 31.8 miliar, sementara Rudi Hartono mendapata Rp 224 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujarnya.

Dalam pembacaan dakwaan, dijelaskan mulanya Rudy Hartono bersama Tommy Adrian membeli tanah milik PT Asmawi Agung Corporation atau PT ASCO yang telah dinyatakan pailit di jalan Sejajar Tol sisi Timur 013/006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Meski Rudy dan Tommy mengetahui bahwa tanah tersebut mengalami masalah, pembelian tetap dilakukan melalui kurator tanah, yakni Hendra Roza Putera.

Jaksa KPK juga mengungkap pada tanah tersebut, ada pihak lain yang menguasai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah tersebut.

Kepada Rudy dan Tommy, Hendra Roza menyampaikan bahwa masih ada permasalahan atas tanah tersebut, yakni adanya pihak lain yang menguasai tanah yakni H. Mat Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: