Pengertian Cadaver, Penggunaan dan Aturan Hukum yang Mengatur

Pengertian Cadaver, Penggunaan dan Aturan Hukum yang Mengatur

Penggunaan cadaver pada pratikum anatomi adalah hal yang harus diperhatikan.

Dikutip dari laman Universitas Ciputra Praktikum anatomi dengan menggunakan cadaver telah bertahan sebagai alat instruksional utama selama ratusan tahun.

Beberapa penelitian di  berbagai negara terhadap persepsi para mahasiswa fakultas kedokteran dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan cadaver tidak dapat digantikan dengan media lain.

Alasannya karena akan kehilangan sentuhan perasaan nyata (a real touch feeling), persepsi kedalaman dan struktur tiga dimensi yang kompleks dari struktur tubuh manusia (Stereopsis) serta kemampuan untuk mengindentifikasi hubungan visual dan spasial antara objek (visuospatial).

Penggunaan multimedia hanya sebagai suplemen untuk  membantu pemahaman. bukan mengganti cadaver.

Penggunaan Cadaver atau mayat untuk  ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Melihat ke pasal 120 Ayat (1) disebutkan,

''Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di Institusi pendidikan kedokteran. 

Bukan saja dalam Undang-Undang (UU), Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transpalansi Organ dan Jaringan Tubuh. 

Tentang bedah mayat anatomis dalam pasal 1 PP nomor 18 Tahun 1981 dijelaskan, ''Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Selanjutnya dalam Pasal 5 PP tersebut dikatakan untuk  bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf c. Yakni : Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia. Apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti

- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit. 

Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Lalu dalam pasal 7menyatakan bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran dbawah pimpinan dan tanggungjawab langsung seorang ahli urai. 

Kemudian dalam pasal 17 dan 19 diatur larangan memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Namun larangan ini tidak berlaku untuk  keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: