Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal, Pertama Jakarta Rp 14,8 Juta Kedua Bekasi

Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal, Pertama Jakarta Rp 14,8 Juta Kedua Bekasi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- DKI Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota termahal dengan nilai konsumsi survei biaya hidup 2022 sebesar Rp 14,8 juta. 

Hal tersebut disampaikan, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini. 

"Kami melaporkan hasil survei biaya hidup tahun dasar 2022 dan hasilnya terdapat 10 kota dengan nilai konsumsi rata-rata per rumah tangga sebulan".

BACA JUGA:Daftar Harga Emas Pegadaian 13 Desember 2023 Antam, Retro dan USB

"Kota termahal pada 2018 yakni Kota Bekasi dan untuk tahun 2022 DKI Jakarta menempati posisi pertama kota termahal,” kata Pudji Ismartini dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Desember 2023. 

Lebih lanjut, Pudji mengatakan, Kota Bekasi menempati posisi kedua sebagai kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia dengan nilai konsumsi sebesar Rp 14,3 juta. 

BACA JUGA:Kenapa Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Nataru, Kemenhub Jawab Begini

Hal tersebut berdasarkan hasil survei biaya hidup tahun dasar 2022. 

“Kemudian diikuti dengan kota Surabaya dengan nilai konsumsi sebesar Rp13,3 juta perbulan. Untuk posisi keempat ada kota Depok dengan nilai konsumsi sebesar Rp12,3 juta perbulan,” ujarnya. 

Selanjutnya, Kota Makassar menduduki peringkat kelima sebagai kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia sebesar Rp 11,5 juta perbulan. 

BACA JUGA:Bank Indonesi Buka Suara soal Uang Koin Kelapa Sawit Dihargai Rp50 Juta

Kemudian, kota Tangerang menempati posisi keenam dengan biaya hidup termahal sebesar Rp 10,9 juta perbulan. 

“Kota Bogor menempati posisi ketujuh dengan nilai konsumsi sebesar Rp 10,7 juta perbulan. Pada urutan kedelapan terdapat Kota Kendari dengan nilai konsumsi sebesar Rp 10,2 juta per bulan,” ucapnya. 

TIdak hanya itu, Pudji juga menyebutkan kota Batam menempati posisi kesembilan dengan biaya konsumsi mencapai Rp10 juta perbulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: