Bank Indonesi Buka Suara soal Uang Koin Kelapa Sawit Dihargai Rp50 Juta
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Ada-ada saja ulah pengguna media sosial khusus facebook. Pasalnya karena unggahan ini, membuat jagad maya sedikit heboh, yakni bahwa harga uang koin pecahan Rp1000 bergambar Kelapa Sawit memiliki harga sampai dengan Rp50.000.000.
Tema tersebutnya akhirnya menjadi perbincangan warganet dimedia sosial facebook. Unggahan diakun tersebut disukai pengguna lain di dalam jejaring facebooknya. Sudah mendapat 114 tanda suka dan telah diberi tanggapan beragam ataupun komentar dari pengguna facebook yang ada dalam jejaring atau pertemanannya. Dalam unggahan foto itu terdapat banyak uang koin Rp 1000 dengan tahun berbeda-beda
Begini bunyi unggahan tersebut, ''Uang koin Rp 1000 bergambar Kelapa Sawit (tahun 1996,1997 , 2000) dijual dengan harga 50 juta. Nyesel skrg ga ngumpulin uang koi dari dulu trnyata skrg jadi sangat berharga, ''tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang memberikan komentarnya, tidak mempercayai hal tersebut, bahkan ada yang menyebutkan jika informasi seperti itu adalah hoax alias tidak benar. Mereka mengatakan banyak memiliki uang koin Rp 1000 bergambar Kelapa sawit tersebut namun tidak ada yang membelinya.
Yg jual mah iya suka suka kita mau kasih harga berapa, Masalahnya yang mau beli siapa? kata Akun Zunario. Ada pula akun lain yang nadanya justru mengejek,
"Gara-gara postingan kaya begitu tetanggamu udah jadi korban, tulis akun Mamaz Ae. ''50 juta untuk 50 ribu keping ya guys," ungkap akun Afandi.
Hal seperti ini menarik, karena harus dicari, apakah harga koin Rp 1000 tersebut memang bernilai sebesar Rp 50 juta seperti yang sedang diperbicangkan warga net tersebut.
Selanjutnya apapula Tanggapan Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menerbitkan uang sekaligus mengedarkannya.
BACA JUGA:Luar Biasa! Penjualan Jersey Jude Bellingham, Real Madrid Cuan Rp100 Miliar
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fajar Majardi mengatakan jika uang koin yang dimaksud adalah uang koin tahun emisi 1993 dengan nilai nominal Rp 1.000.
Uang tersebut kata Fajar merupakan salah satu uang rupiah yang belum ditarik dan masih berlaku dan dapat dipakai atau dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan nilai nominalnya yakni Rp 1.000.
Sesuai ketentuan dari Bank Indonesia jika uang tersebut cacat atau rusak BI akan menggantinya sesuai dengan nilai nominal yang sama, jika si pemilik akan menukarkannya di Bank Indonesia atau di Kantor-kantor Perwakilan di seluruh Indonesia.
"Penggantian bisa dalam bentuk pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang rupiahnya dapat dikenali," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: