Jumlah Pencoblos dengan Gangguan Jiwa di Tangsel Melonjak Drastis

Jumlah Pencoblos dengan Gangguan Jiwa di Tangsel Melonjak Drastis

Pendamping non mandiri pun diwajibkan menandatangani surat pernyataan pendampingan.

Widya turut menjelaskan bahwa saat pencoblosan, KPU akan melihat kemampuan pemilih mampu atau tidak menggunakan hak pilihnya.

"Kami tidak memaksakan. Kami kedepankan pemilih bisa menggunakan hak pilih secara rasional," katanya.

BACA JUGA:Agar Lancar, Penyelenggara Pemilu Harus Kerja Profesional

Untuk diketahui, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: