TikTok Shop akan Gabung dengan Tokopedia? Menkop UKM Buka Suara
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengetahui TikTok shop akan bekerja sama dengan platform e-commerce dalam negeri untuk terus beroperasi di Indonesia.
Menurut laporan Bloomberg, nama yang santer terdengar yaitu TikTok akan bekerjasama dengan GOTO.
“(Kalau TikTok gabung platform e-commerce besar Indonesia?) Nggak masalah, karena misalnya Tokopedia atau Bukalapak, saya tidak tahu yang mana. Karena sama-sama tercatat di bursa, maka mereka membeli saham di pasar modal, sehingga pemerintah tidak perlu ikut campur. Saya turun tangan di sini karena ini perusahaan milik negara,” ujarnya kepada Cerita Nusantara di JCC Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Ia menambahkan, pihaknya baru saja bertemu dengan Tokopedia. Teten menegaskan, pemerintah berkepentingan untuk tidak lagi membiarkan praktik predatory pricing karena akan berdampak pada UMKM.
BACA JUGA:
- TikTok Shop Hadir Kembali dengan Wajah Baru di Indonesia, Apa Perubahan Terbesarnya?
- Persyaratan yang Wajib Tiktok Shop Penuhi Jika Ingin Dapatkan Izin dari Kemendag
- Resmi Ditutup! TikTok Shop Indonesia Berikan Surat Perpisahan ke Pedagang.
Platform digital eksternal seperti TikTok juga harus menghormati perkembangan perekonomian nasional. Pemerintah juga ingin ekonomi digital mulai menerapkan model bisnis berkelanjutan.
Teten pun menegaskan bahwa yang perlu diatur adalah larangan predatory pricing, larangan menjual produk e-commerce yang harga jualnya di bawah harga pokok penjualan.
Dia melihat tindakan serupa terjadi di Tiongkok. Sebab, kalau langsung memasukkan uang ke e-commerce, itu akan berdampak pada e-commerce itu sendiri dan akan terjadi monopoli pasar digital kita oleh satu platform, oleh kekuatan yang sangat besar. Namun, di sisi lain juga bisa berdampak pada pedagang offline.
Teten pun menyarankan agar kita bisa meniru China. Di China, terdapat peraturan bahwa tidak ada platform e-commerce digital yang boleh memonopoli pasar.
Menurutnya, 20% hingga 30% adalah hal yang normal, tetapi jika seseorang menguasai 70 hingga 80% pasar, bisnis ini tidak dapat diterima dan dipertahankan.
BACA JUGA:
- Gandeng E-Commerce Lokal, Tiktok Shop Kembali Dibuka, Ini Kata Kemenkop UKM
- TikTok Anak Diprivasi? Begini Cara Mengintip Akun TikTok Anak yang Dikunci, Mudah Tanpa Follow
- Update Terbaru! TikTok Shop di Buka Kembali, Ini Tanggapan Kemendag
“Misalnya kita melihat persaingan perusahaan-perusahaan di bidang e-commerce dengan bersaing atau meningkatkan pangsa pasar valuasi bisnisnya, membakar uang, menawarkan pengiriman gratis, kemudian produknya dijual dengan harga serendah mungkin, bahkan predatory pricing. Bahkan di platform global ada produk luar negeri yang telah di-dumping, lalu di dalam negeri disubsidi lagi oleh platform," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: