Cek Berapa Nilai Minimum Lolos SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 merupakan nilai minimal yang harus dicapai untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Diketahui, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 mulai mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai Kamis, 9 November 2023.
Tes SKD CPNS 2023 menggunakan tes berbantuan komputer atau sistem CAT (Computer Assisted Test) yang nilainya dapat langsung diperiksa setelah peserta mengerjakan soal.
Selama proses pengujian, pengantar atau orang lain dapat melihat hasilnya secara real time dari layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.
Tes SKD sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Diri (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS sebanyak 110 soal dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
BACA JUGA:
- Kabar Gembira! KemenPANRB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di 2024
- Kapan Seleksi Kompetensi Dasar Dilaksanakan? Simak Jadwal Tahapan Lengkap Tes CPNS 2023
Durasi ujian SKD CPNS 2023 adalah 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
1. Passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023 Pelamar Umum Pembobotan nilai SKD soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak ada jawaban bernilai 0. Sementara soal TKP yang jawaban benar bernilai 1 terendah dan tertinggi 5, tidak ada jawaban bernilai 0.
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Nilai kumulatif tertinggi pada TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225, sedangkan nilai tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
2. Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Pelamar Khusus
- Passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023 lulusan cumlaude: total nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
- Batas Nilai CPNS 2023 lulusan luar negeri (diaspora): Total Nilai SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
- Nilai kelulusan CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas: nilai SKD minimal 286, nilai TIU minimal 60
- Ambang batas atau nilai kelulusan CPNS 2023 khusus putra dan putri Papua: nilai SKD minimal 286, nilai TIU minimal 60.
BACA JUGA:
- Tahapan CPNS dan PPPK Sedang di Tahap Pengumuman Pascasanggah, Terdapat Total 27.289 Formasi Baik Untuk CPNS Maupun PPPK
- Ini Dia Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023, Beserta Aturan Berpakaian Peserta!
Nilai kelulusan SKD CPNS 2023 ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang mendapat nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah yang disyaratkan untuk setiap jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: