Gak Perlu Resign! Begini Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Langsung Masuk Rekening!
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Status pemegang BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkann JHT hingga 30 persen.
Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan online maupun ofline.
Nantinya uang JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan.
Lantas apa saja ketentuan, langkah, dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tannpa resign?
BACA JUGA:Indonesia Boikot Produk Susu Bayi dari Israel, Ada Tnuva hingga Similac
1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10%
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).
2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: