Beasiswa Rp45 Juta untuk Anak PNS Disiapkan Taspen, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya

Beasiswa Rp45 Juta untuk Anak PNS Disiapkan Taspen, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Taspen untuk membayarkan tabungan hari tua bagi PNS, termasuk beasiswa untuk anak PNS.

Anak yang ayah atau ibunya berstatus PNS berhak mendapatkan beasiswa pendidikan pemerintah melalui Taspen.

Beasiswa yang diberikan Taspen untuk anak PNS berjumlah nominal hingga Rp45 juta per anak.

Dalam satu keluarga PNS bisa mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga 2 orang anak.

Taspen memberikan beasiswa kepada anak PNS jika orang tuanya berstatus PNS aktif meninggal dunia.

Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap PNS dan keluarganya.

BACA JUGA:

Undang-undang pemberian beasiswa kepada anak PNS yang meninggal tertuang dalam PP Nomor 66 Tahun 2017.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.

Berikut ini rincian uang beasiswa serta nominalnya untuk anak PNS yang meninggal dunia.

- Apabila anak PNS belum memasuki usia sekolah sampai dengan jenjang SD akan mendapat beasiswa sebesar Rp 45.000.000.

- Apabila anak PNS duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapat beasiswa sebesar Rp 35.000.000.

- Apabila anak PNS duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapat beasiswa sebesar Rp 25.000.000.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: