Sistem Single Salary bagi ASN pada 2024, Ini Tunjangan yang Bakal Dihapus Pemerintah
Perlu diketahui dengan skema single salary, gaji pokok PNS akan dihitung menurut jenjang pangkat, beban tugas maupun jabatan pegawai tertentu.
Kemudian dengan adanya pemberlakuan skema single salary akan ada banyak perubahan yang berdampak pada penghapusan tunjangan PNS berikut ini.
1. Tunjangan Umum
Penerima tunjangan umum yang merupakan PNS bukan penerima tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan.
2. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2018 yakni tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019.
Bagi PNS yang memiliki anak atau anak angkat yang usianya kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya maka diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok diperuntukkan bagi tiap-tiap anak.
3. Tunjangan Suami - Istri
Besaran tunjangan suami-istri adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1992 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997
4. Tunjangan Fungsional
5. Tunjangan Kinerja
6. Tunjangan Struktural
7. Tambahan Penghasilan atau TPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: