Inilah Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi Tenaga Honorer untuk Menjadi ASN
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengatur kemungkinan Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.
BACA JUGA:
- Simak Berbagai Peristiwa dan Peringatan yang Ditetapkan pada Tanggal 8 November, Apa Saja Ya?
- Harga Cabai Tembus Rp 71 Ribuan Per Kilogram, Berikut Update Harga Bahan Pangan 8 November 2023
Kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dalam menangani tenaga honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pengangkatan mereka berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan yang mempunyai masa kerja kurang lebih 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja kurang lebih 10 (sepuluh) sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja kurang lebih 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja kurang lebih 1 (satu) tahun atau kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
BACA JUGA:
- Usai Mario Dandy dan Angelina Embun, Tim Jaksa Hadirkan Istri Rafel Alun Dalam Sidang Gratifikasi dan TPPU
- Aneka Produk Kecantikan Israel yang Dijual di Indonesia, Ada yang Kamu Pakai?
Syarat Umum Honorer Diangkat Menjadi PNS
Honorer yang akan ingin merubah status perlu memahami syarat honorer jadi PNS. Berikut adalah beberapa syarat umum untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Memiliki pendidikan minimal sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
- Memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan yang relevan (jika dibutuhkan).
- Tidak pernah menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memenuhi syarat administrasi dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: