BPJS Ketanagkerjaan, Pencairan dan Persyaratan Simak Disini!

BPJS Ketanagkerjaan, Pencairan dan Persyaratan Simak Disini!

8. Surat keterangan masih aktif bekerjanya perusahaan.

BPJS kerja 30%

1.Anda telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

2. Para peserta masih aktif di perusahaan.

3. katru asli BPJS TK/Jamsostek  dan fotokopinya.

4. Asli dan copy KTP atau paspor.

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotocopy.

6. Asli dan copy buku rekening tabungan.

7. NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).  

8. Surat keterangan masih aktif bekerjanya perusahaan.  

9. Dokumen  asli dan salinan korpus.

BPJS kerja bayar 100%

1. Kartu kerja BPJS asli dan fotocopy.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.  

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.

4. Surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan atau Paklarning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: