Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Mudah dan Cepat, Di Jamin Anti Repot!

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan Mudah dan Cepat, Di Jamin Anti Repot!

JAKARTA, RADARPENA.FIN.CO.ID - Pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu serta menghindari denda, ada beberapa cara yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan, salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.

Melalui artikel RadarPena hari ini, kami akan membagikan informasi tentang cara cek pajak kendaraan online yang mudah, cepat, dan efisien. Berikut beberapa persiapan yang bisa kamu lakukan untuk cek Pajak Online :

1.  Siapkan Persyaratan yang Diperlukan

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  1. Nomor registrasi kendaraan (nomor polisi)

  2. Nomor identifikasi kendaraan (mesin)

  3. Nomor identitas pribadi (KTP)

BACA JUGA:

2.  Masuk ke Website Pajak Online

Langkah selanjutnya adalah masuk ke website resmi pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kementerian Keuangan. Pastikan website yang Anda kunjungi adalah website resmi untuk menghindari penipuan atau informasi yang tidak akurat.

Jika melalui ponsel, Anda bisa membuka situs resmi Samsat lewat di samsat.info. Sementara itu jika ingin membuka situs resminya lewat laptop atau komputer, Anda bisa mengunjungi situs resmi berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.

3.  Pilih Layanan Pajak Kendaraan 

Setelah masuk ke website resmi, cari menu atau navigasi yang mengarah ke layanan pajak kendaraan atau sering disebut dengan e-Samsat.

Klik menu tersebut untuk melanjutkan proses pengecekan pajak kendaraan online.

4.  Isi Data Kendaraan

Setelah memilih layanan pajak kendaraan, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan seperti nomor registrasi kendaraan (nomor polisi) dan nomor identifikasi kendaraan (mesin).

Pastikan data yang Anda masukkan benar agar proses pengecekan berjalan lancar.

5.  Verifikasi Data Pribadi 

Selain data kendaraan, Anda juga perlu melakukan verifikasi data pribadi dengan memasukkan nomor identitas pribadi (KTP).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik kendaraan yang sah.

6.  Proses Pengecekan 

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik tombol "ceklis" atau "verifikasi" untuk memulai proses pengecekan pajak kendaraan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: