Cara Cek PBB Online dengan Mudah dan Praktis, Cek Tagihan dan Bayar PBB Cukup dari Rumah!
Sebelumnya kita sudah tahu bahwa ada banyak cara cek SPPT PBB online. Namun, bagaimana cara mendapatkannya? Anda harus terdaftar di laman resmi pajak dan melakukan verifikasi data.
Jika sudah terdaftar, biasanya akan ada notifikasi penerbitan SPPT PBB online melalui SMS.
Berikut cara daftar e-SPPT PBB jika Anda berdomisili di Kota Jakarta:
1. Daftar e-SPPT PBB di Website Pajak Resmi DKI Jakarta
- Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
- Klik menu e-SPPT, lalu klik “Daftar e-SPPT PBB”.
- Isi data objek pajak, antara lain NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak (sesuai SPPT), dan Tahun SPPT.
- Selanjutnya isi data pengunduh, seperti pilih Perorangan/Badan, Nama Pengunduh, Alamat Pengunduh, Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT.
- Bila domisili pengunduh berada di DKI Jakarta, maka Anda harus memasukkan NIK. Sedangkan bila dari luar DKI Jakarta, perlu mengisi NPWP.
- Jika Anda merupakan Wajib Pajak sesuai SPPT dan yang mendaftarkan diri, maka pilih Wajib Pajak Sendiri di bagian Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak. Sedangkan bila Anda bukan Wajib Pajak, maka pilih status sebagai orang tua, suami/istri, anak, atau kuasa.
- Selanjutnya isi nomor HP pengunduh, alamat email, dan konfirmasi alamat email.
- Klik di kolom kecil pernyataan.
- Klik “I’m not a robot” di kolom kode Captcha, lalu kirim.
- Sistem akan melakukan verifikasi data dan Anda akan mendapat email dari Bapenda DKI Jakarta.
- Klik link yang ada di email untuk download e-SPPT PBB.
2. Daftar e-SPPT PBB di Aplikasi PBB Online
- Masuk ke aplikasi pbb online JAKI.
- Pilih menu Jakpenda – PBB P2.
- Daftar e-SPPT PBB dengan cara isi data objek pajak dan data pengunduh.
- Klik “Kirim”.
- Setelah verifikasi berhasil, e-SPPT akan ter-download di perangkat.
- Link download juga akan dikirim ke email yang telah didaftarkan.
Bila ada pajak terutang yang harus dibayar, maka Anda bisa melunasi PBB secara online juga. Untuk cara bayar PBB online sendiri, Anda bisa melakukannya melalui situs atau aplikasi resmi pajak yang disediakan pemerintah daerah.
BACA JUGA:
- Gratis Tanpa Biaya! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Buka Nih!
- Cara Mudah Cek NPWP Aktif dan Mengapa Penting Bagi Wajib Pajak
Anda juga bisa menggunakan Mobile Banking, Internet Banking, atau e-commerce. PBB sendiri dibayarkan setiap tahun dan memiliki jatuh tempo.
Dengan memanfaatkan layanan cek PBB online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengurus kewajiban pembayaran PBB. Lebih praktis, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi call center untuk mendapatkan informasi terkait pembayaran PBB.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun PBB bisa dilakukan secara online, tetap penting bagi kita untuk membayar tepat waktu agar terhindar dari denda atau sanksi yang mungkin timbul denda keterlambatan pembayaran PBB adalah 2% tiap bulannya.
Selain itu, pastikan Anda selalu memeriksa kesesuaian data yang tercantum dalam laporan PBB secara rutin, untuk memastikan tidak terjadi kesalahan atau perubahan yang tidak sesuai.
Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa Anda telah menjalankan kewajiban membayar PBB sekaligus melindungi hak-hak Anda sebagai wajib pajak. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: