PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, dan pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4,00.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
- Wajib memiliki ijazah (surat keterangan tidak berlaku).
- Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemen PUPR.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran.
Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: