Ibu Kota Pindah Ke IKN, Pemerintah Bentuk Kawasan Khusus Jabodetabekpunjur, Seperti Apa Tata Kelolanya?

Ibu Kota Pindah Ke IKN, Pemerintah Bentuk Kawasan Khusus Jabodetabekpunjur, Seperti Apa Tata Kelolanya?

JAKARTA, RADARPENA - Ketua panitia khusus (pansus), Pantas Nainggolan menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima draft mengenai RUU Daerah Khusus JAKARTA (DKJ) yang nantinya diterapkan di JAKARTA setelah tak lagi berstatus ibu kota.

Dalam draft RUU DKJ ini disebutkan bakal adanya kawasan khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"Jadi nantinya ada penyatuan kawasan Jabodetabekpunjur itu akan dipimpin oleh Dewan Pengawas yang rencananya akan diketuai langsung oleh Wakil Presiden," kata Pantas kepada wartawan, dikutip Jumat 22 September 2023.

BACA JUGA:List Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 dan Kualifikasi Pendidikan, Formasi Ini Paling Dibutuhkan

Pantas berharap, dengan di bawah kepemimpinan langsung oleh Wapres diharapkan nantinya permasalahan yang ada di kawasan Jabodetabekpunjur bisa cepat tertangani.

"Jadi, supaya satu kesatuan tata ruang, seperti tata ruang, pemulihan tata ruang dan juga untuk bisa mengatasi menyelesaikan masalah kemacetan, masalah banjir dan lain sebagainya mau tidak mau harus dikelola secara bersama-sama," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat masih Jakarta menjadi ibu kota negara sesuai ketetapan yang diatur dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007.

BACA JUGA:Zulkifli Hasan: Tingkatkan Ekspor Non Migas dengan Inisiatif dan Kreativitas Baru!

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: