Download Formulir KJP Plus 2023, Pastikan Anda Mendapat Bansos, Program dari Pemrprov DKI

Download Formulir KJP Plus 2023, Pastikan Anda Mendapat Bansos, Program dari Pemrprov DKI

KJP Plus Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan untuk  membantu dunia pendidikan di ibukota negara itu.

Mereka menerbitkan formulir Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap tahun 2023 dan membuka pendaftarannya. Formulir itu lengkap dapat diunduh melalui link khusus dengan nama formulir_Pendaftaran_KJP_Plus_2023.

Sebelum mengisi formulirnya, calon penerima agar mengecek lebih dahulu namanya, cara mengecekanya silahkan login ke Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

KJP Plus tahun 2023 merupakan bantuan sosial (Bansos) Pemprov DKI Jakarta.

Program ini mengarahkan Bansos itu kepada peserta didik warga Jakarta mendapatkan akses pendidikan.

Pemrov DKI Jakarta  menegaskan sudah mulai membuka pendaftaran sekitar Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:

Syarat-syarat untuk memperoleh atau penerima KJP Plus adalah

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta,  dan ada pembuktiannya melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan
  4. Sementara perlu juga melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat-syaratnya.
  • Form kelengkapan data
  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Foto copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto copy Kartu keluarga (KK)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepada sekolah (bermaterai yang cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan Bansos biaya operasional Pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 ( dan ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Program KJP Plus sudah dirancang dengan dengan detail berupa penerimaan uang tunai.

Berikut rincian uang tunai yang diterima peserta KJP Plus

  1. Sekolah Dasar (SD/MI) Rp 250.000
  2. Tambahan sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan, sebesar Rp 130.000 per bulan
  3. SMP/Mts swasta menerima senilai Rp 300.000
  4. Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMP/Mts swasta sebesar Rp 170.000 per bulan
  5. SMA/MA total dana yang didapat atau diperoleh sebesar Rp 420.000 Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMA/MA swasta untuk  enam bulan sebesar Rp 290.000 per bulan
  6. SMK menerima total dana sebesar Rp 450.000
  7. Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan selama enam bulan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Bentuknya adalah dengan memberikan akses kepada anak usia  sekolah mulai dari enam tahun s/d dua puluh satu tahun yang mereka itu berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib bejalar selama 12 tahun atau bisa juga dalam bentuk program keahlian yang relevan bagi mereka (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: