Usai Digrebek Bareskrim POLRI, Bos PO Tungga Jaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Atas Penimbunan BBM Ilegal

Usai Digrebek Bareskrim POLRI, Bos PO Tungga Jaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Atas Penimbunan BBM Ilegal

Bos PO Sudiro Tungga JayaPolisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan Agam Tungga Jaya (ATJ) di Magetan.

Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto melaporkan, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB, (4/9/23). Penggerebekan ini diduga atas kasus penimbunan Solar Subsidi secara ilegal.

Polisi menyita 8 ribu liter BBM bersubsidi jenis solar dari Perusahaan otobus Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan Agam Tungga Jaya (ATJ) di Magetan. Penyitaan dilakukan saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri Senin (4/9).

BACA JUGA:

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," imbuhnya.

"Modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya, mereka tidak memiliki izin angkut dan menyimpan," tandas Ridwan.

Rudi menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk boks.

Solar tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan. Sedikitnya ada 8000 liter solar yang diamankan polisi. 

Ridwan menambahkan bahwa perusahaan otobus itu menyimpan BBM bersubsidi di gudang Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati. Perusahaan otobus itu mengangkut BBM jenis solar tanpa izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Kronologi penangkapan dilakukan tim Bareskrim pada 4 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto menjelaskan ada 7 orang saksi diamankan.

Penggerebekan ini diduga karena PO Agam Tungga Jaya Group lakukan penimbunan Solar subsidi secara ilegal. Salah satu dari 7 saksi yang diamankan di antara pemilik perusahaan otobus tersebut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: