Peluang Bagi Non ASN dengan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes untuk Jabatan Tertentu, Simak Informasinya!

Peluang Bagi Non ASN dengan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes untuk Jabatan Tertentu, Simak Informasinya!

RADARPENA, JAKARTA - Peluang besar bagi pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jabatan tertentu, terdapat pengangkatan PPPK tanpa tes.

Pengangkatan PPPK tanpa tes bagi non ASN ini diberikan langsung oleh pemerintah Indonesia melalui kebijakan terbaru.

Kini pemerintah mengambil langkah progresif dalam memberi kesempatan kepada pegawai non ASN, salah satunya dengan pengangkatan PPPK tanpa tes.

Ada sejumlah syarat dalam KepmenPAN-RB 571/2023 yang mesti dipenuhi untuk dapat mengajukan diri pada pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa tes ini.

Adapun non ASN dengan jabatan tertentu tersebut yang telah bekerja pada lembaga pemerintah guna mendapatkan kepastian dalam status kepegawaian mereka.

Kebijakan pemerintah ini seperti angin segar bagi para honorer yang telah lama berdedikasi tanpa mendapatkan pengakuan yang jelas.

BACA JUGA:

Tujuan pengangkatan ini guna mendorong hak dan kesempatan yang merata serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada sektor publik.

Namun, peluang bagi non ASN menjadi PPPK tanpa tes ini bukan hanya bagi mereka yang telah bekerja pada instansi pemerintah, tetapi bagi mereka yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta keahlian khusus.

Dalam hal ini, pemerintah akan melihat dan menilai meskipun mereka tanpa memiliki status kepegawaian yang jelas bagi pegawai non ASN.

Pemerintah akan memilih mereka yang telah berkontribusi secara positif dalam menjalankan tugasnya di instansi atau lembaga pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dibutuhkan, seperti kualifikasi yang relevan dengan jabatan yang dibutuhkan serta pengalaman kerja.

Untuk itu, sekiranya pegawai non ASN dapat membuktikan riwayat kerja pada lembaga pemerintah melalui surat pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: