Harga Crypto Terjun Bebas, Mulailah Beralih ke Investasi yang Rendah Risiko!
Mata uang kripto memiliki karakteristik yang berbeda dari mata uang tradisional seperti rupiah atau dolar. Cryptocurrency dalam trading Crypto tidak memiliki dasar fundamental yang bisa dianalisis, seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga, dan data makro-ekonomi lainnya.
Mata uang kripto juga tidak memiliki aspek fundamental seperti saham emiten yang mencakup pendapatan, laba, operasi bisnis, dan dividen. Ini menjadikannya sulit bagi para trader untuk memprediksi atau menganalisis nilai intrinsik mata uang Crypto saat bertrading.
BACA JUGA:
- Shiba Inu Coin: Fenomena Terbaru dalam Dunia Cryptocurrency
- Crypto Tycoon APK, Game Penghasil Koin Crypto: Kisah Menarik di Balik Dunia Virtual
3. Tidak Ada Perlindungan Otoritas Resmi
Aset Crypto hadir berkat teknologi blockchain yang mengatur transaksi secara otomatis. Oleh karena itu, tidak ada badan otoritas yang mengeluarkan peraturan atau mengatur perdagangan aset kripto dengan jelas.
Ini berarti tidak ada perlindungan bagi para trader atau investor dalam trading Crypto, dan tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan sengketa atau keluhan terkait aset Crypto.
Perbedaannya dengan investasi seperti reksa dana atau saham adalah bahwa aset-aset ini diawasi oleh badan otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itulah beberapa risiko yang perlu kamu perhatikan dalam trading Crypto. Banyak orang telah mengalami kerugian besar karena kurangnya pengetahuan tentang aktivitas trading ini. .
Mulailah investasikan dana kamu ke tempat yang aman dan sudah terlindungi OJK, ini beberapa rekomendasinya :
1. Deposito
Deposito ini sistemnya mirip seperti menabung di rekening bank biasa. Bunga yang dikenakan untuk investasi via deposito ialah berkisar 2-5%.
Keuntungan dapat kamu peroleh tergantung berapa besar uang yang kamu depositkan, semakin besar nominalnya, maka bunga yang bisa kamu ambil semakin tinggi.
2. Reksa Dana
Reksa dana merupakan contoh investasi berupa pengumpulan dana dari investor yang nantinya akan dikelola oleh manajer investasi. Aktivitas reksa dana aman dilakukan karena sudah diawasi oleh OJK.
3. Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: