Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Besok ! 1 sampai 30 September 2023
Bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi denda.
Nominal denda yang dikenakan bagi pelanggar akan ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk Sepeda Motor = Rp250 ribu.
Untuk Roda empat = Rp500 ribu.
Mekanisme Pembayaran Denda
Mekanisme pembayaran denda "Tilang Uji Emisi" akan dilakukan layaknya tilang pada umumnya.
Pelanggar dapat menjalani sidang tilang dan membayar denda sesuai dengan ketentuan sidang.
Masa berlaku Tilang Uji Emisi ini sendiri berlangsung mulai 1 September sampai dengan 30 September 2023.
Pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, dimana di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak
Para pemilik kendaraan yang masa pakainya sudah melebihi 3 tahun, wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir efek rumah kaca. Catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya menunjukan, bahwa 75 persen polusi udara di Ibu kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: